Selasa, 26 Juli 2011

ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA




ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

ZEE merupakan rezim hukum laut yang di atur dalam UNCLOS 111(1982).
1. Di ZEE Negara pantai mempunyai :
a)      Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi , eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati dan non hayati diruang air dan kegiatan- kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin.
b)      Yuridiksi yang berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan pulau- pulau buatan , instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya ,penelitian dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut.
c)      Kewajiban untuk menghormati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional ,pemasangan kabel dan pipa bawah laut menurut prinsip hukum internasional yang berlaku di ZEE.
d)     Kewajiban untuk memberikan kesempatan terutama pada Negara tidak berpantai atau Negara yang secara geografis tidak beruntung untuk turut serta memanfaatkan surplus dari jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan.
2. Masalah lebar ZEE maksimum 200 mil laut terkait erat dengan penetapan laut teritorial 12 mil laut karena :
a)      Beberapa Negara pantai yang menganut lebar laut territorial 200 mil laut baru bisa menerima lebar laut territorial 12 mil laut setelah ada rezim ZEE yang lebarnya maksimum 200 mil laut.

b)     Pada sisi lain :

1)      Negara tanpa pantai menerima lebar laut territorial maksimum 12 mil laut dan ZEE  maksimum 200 mil laut  dengan ketentuan mereka memperoleh kesempatan untuk turut serta memanfaatkan surplus dari jumlah tangkapan yang diperbolehkan.
2)      Mereka mempunyai hak transit ke dan dari laut melalui wilayah Negara pantai / Negara transit.
c)      Negara –negara maritime baru dapat menerima rezim ZEE jika Negara pantai tetap menghormati kebebasan pelayaran/ penerbangan melalui ZEE.

LAUT LEPAS/ LAUT BEBAS
            Menurut UNCLOS 1 (1958), laut lepas ialah laut mulai dari batas terluar laut territorial.
            Menurut UNCLOS 111 (1982),Laut lepas adalah laut selain ZEE ,laut territorial, perairan pedalaman dan perairan kepulauan.
            Kecuali perbedaan tersebut di atas, pada dasarnya  tidak ada perbedaan antara UNCLOS 1(1958) dan UNCLOS 111(1982) tentang hukum laut mengenai hak-hak dan kebebasan –kebebasan di laut lepas yaitu:
- Kebebasan berlayar.
- Kebebasan terbang di atasnya
- Kebebasan untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut
- Kebebasan untuk membangun pulau-pulau  buatan dan instalasi lainnya.
- Kebebasan menangkap ikan
- Kebebasan untuk melakukan riset alamiah.

0 komentar:

Posting Komentar