ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
ZEE merupakan rezim hukum laut yang di atur dalam UNCLOS
111(1982).
1. Di ZEE Negara pantai mempunyai :
a) Hak
berdaulat untuk tujuan eksplorasi , eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi
sumber kekayaan alam baik hayati dan non hayati diruang air dan kegiatan-
kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti
pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin.
b) Yuridiksi
yang berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan pulau- pulau buatan ,
instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya ,penelitian dan perlindungan
serta pelestarian lingkungan laut.
c) Kewajiban
untuk menghormati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional ,pemasangan
kabel dan pipa bawah laut menurut prinsip hukum internasional yang berlaku di
ZEE.
d) Kewajiban
untuk memberikan kesempatan terutama pada Negara tidak berpantai atau Negara
yang secara geografis tidak beruntung untuk turut serta memanfaatkan surplus
dari jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan.
2. Masalah lebar ZEE maksimum 200 mil laut terkait erat
dengan penetapan laut teritorial 12 mil laut karena :
a) Beberapa
Negara pantai yang menganut lebar laut territorial 200 mil laut baru bisa
menerima lebar laut territorial 12 mil laut setelah ada rezim ZEE yang lebarnya
maksimum 200 mil laut.
b) Pada sisi lain :
1) Negara
tanpa pantai menerima lebar laut territorial maksimum 12 mil laut dan ZEE maksimum 200 mil laut dengan ketentuan mereka memperoleh kesempatan
untuk turut serta memanfaatkan surplus dari jumlah tangkapan yang
diperbolehkan.
2)
Mereka mempunyai hak transit ke dan dari laut
melalui wilayah Negara pantai / Negara transit.
c)
Negara
–negara maritime baru dapat menerima rezim ZEE jika Negara pantai tetap
menghormati kebebasan pelayaran/ penerbangan melalui ZEE.
LAUT
LEPAS/ LAUT BEBAS
Menurut
UNCLOS 1 (1958), laut lepas ialah laut mulai dari batas terluar laut
territorial.
Menurut UNCLOS 111 (1982),Laut lepas
adalah laut selain ZEE ,laut territorial, perairan pedalaman dan perairan
kepulauan.
Kecuali perbedaan tersebut di atas,
pada dasarnya tidak ada perbedaan antara
UNCLOS 1(1958) dan UNCLOS 111(1982) tentang hukum laut mengenai hak-hak dan
kebebasan –kebebasan di laut lepas yaitu:
- Kebebasan berlayar.
- Kebebasan terbang
di atasnya
- Kebebasan untuk
meletakkan kabel dan pipa bawah laut
- Kebebasan untuk
membangun pulau-pulau buatan dan
instalasi lainnya.
- Kebebasan menangkap
ikan
- Kebebasan untuk
melakukan riset alamiah.
0 komentar:
Posting Komentar