Tugas Dan Fungsi Bea Cukai :
1. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tanggal 11-6-2008, Kantor Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun fungsinya adalah:
a.Pelaksanaan Pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC serta b. pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan dan pengembalian bea masuk dan cukai,
c. Pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian pita cukai,
d. Pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai,
e. Pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan, dan pemuatan barang, serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean;
f. Pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai,
g. Pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai,
h. Penelitian dokumen ekspor dan impor, pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan,
i. Pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai, serta pengajuan penukaran pita cukai,
j. Pelaksanaan pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai.
k. Pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai,
l. Penyidikan,
m. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana,
n. Pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan,
o. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan.
Arti Kepabeanan :
Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
--Fungsi kepabeanan secara garis besar :
1. Pengawas
2. Pelayanan dalam lalu lintas barang keluar dan masuk daerah pabeanan.
Pemeriksaan Kepabeanan :
1. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tanggal 11-6-2008, Kantor Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun fungsinya adalah:
a.Pelaksanaan Pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC serta b. pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan dan pengembalian bea masuk dan cukai,
c. Pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian pita cukai,
d. Pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai,
e. Pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan, dan pemuatan barang, serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean;
f. Pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai,
g. Pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai,
h. Penelitian dokumen ekspor dan impor, pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan,
i. Pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai, serta pengajuan penukaran pita cukai,
j. Pelaksanaan pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai.
k. Pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai,
l. Penyidikan,
m. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana,
n. Pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan,
o. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan.
Arti Kepabeanan :
Adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
--Fungsi kepabeanan secara garis besar :
1. Pengawas
2. Pelayanan dalam lalu lintas barang keluar dan masuk daerah pabeanan.
Pemeriksaan Kepabeanan :
1. Jalur
Hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang
impor dengan tidak diakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan
penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB), ditetapkan dalam hal :
· Importir berisiko rendah yang mengimpor komoditi berisiko rendah atau menengah ;
2. Jalur
Merah adalah mekanisme pelayanan dan pengawas pengeluaran barang impor
dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum
penerbitan SPPB ; Jalur Merah ditetapkan dalam hal :
· Importir yang berisiko tinggi yang mengimpor komodity berisiko tinggi atau menengah ;
· Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko tinggi ;
· Importir berisiko rendah yang mengimpor komoditi berisiko tinggi ;
· Barang impor sementara, kecuali oleh MITA prioritas ;
· Barang re-impor, kecuali oleh MITA prioritas;
· Barang impor dengan fasilitas penangguhan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan PDRI, kecuali oleh MITA prioritas ;
· Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan
kriteria yang ditentukan, sistem aplikasi pelayanan menetapkan jalur
pengeluaran barang impor yang terdiri atas Jalur Merah, Jalur Kuning,
Jalur Hijau, dan Jalur MITA. Dengan ditetapkannya beberapa pelabuhan di
Indonesia sebagai pelabuhan utama, antara lain Tanjung Priok, penetapan
jalur ditetapkan berbeda dengan yang lainnya yaitu :
3. Jalur
Kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang
impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan
penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB ; Jalur Kuning ditetapkan
dalam hal :
· Importir berisiko tinggi yang mengimpor komoditi berisiko rendah ;
· Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko menengah;
Dalam hal jalur pengeluaran barang impor ditetapkan jalur Kuning dan Pejabat Pemeriksa Dokumen memerlukan pemeriksaan laboratorium ,
importir mengajukan permohonan mengambil contoh barang kepada Kepala
Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya. Jalur
Kuning sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan pemeriksaan fisik
melalui mekanisme NHIberdasarkan informasi dan Pejabat Pemeriksa Dokumen.
4. Jalur MITA atau Jalur Prioritas diperuntukkan bagi Mitra Utama (MITA)
yaitu importir, direksi dan ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan
atas nama Direktur Jenderal. Untuk Mita ditetapkan jalur terdiri atas.
· Jalur
MITA Prioritas yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran
barang impor oleh Importir Jalur Prioritas dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen ;
· Jalur
MITA Non Prioritas yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran
barang impor oleh importir dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa
dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Jalur ini
diperuntukkan bagi importir yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan
sebagai Mitra Utama (nonprioritas) dengan keputusan Kepala Kantor Pabean
atas nama Direktur Jenderal, untuk selanjutnya disebut MITA Non
Prioritas kecuali dalam hal ;
1. impor komoditi berisiko tinggi ;
2. impor sementara ;
3. re-impor ;
4. barang
impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, barang impor tertentu
yang ditetapkan oleh pemerintah, diterbitkan SPPB setelah selesainya
penelitian dokumen.
0 komentar:
Posting Komentar