Tampilkan postingan dengan label kepabeanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepabeanan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Juli 2011

kepabeanan atau Bea Cukai

Tugas Dan Fungsi Bea Cukai :
1. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tanggal 11-6-2008, Kantor Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun fungsinya adalah:
a.Pelaksanaan Pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC serta b. pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan dan pengembalian bea masuk dan cukai,
c. Pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian pita cukai,
d. Pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai,